Ketikan kata kunci untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan
Dinpermasdes Brebes Memberikan Pembekalan Tentang Badan Kerjasama Antar Desa
Administrator -
Kisah Sukses
Brebes ( sipbm.brebeskab.go.id) - Untuk mengisi Profil Desa itu ada aturan yang mengikatnya, dimana sangat penting bagi desa untuk mempublikasikan dalam website desanya. Kecamatan sebagai pembinaan dan pengawasan di level Desa sangat strategis terutama untuk memperkuat posisi desa, termasuk kelembagaan desa, keuangan desa, pelayanan publik dan kerjasama desa dan BPD. Sehingga posisi tawar Camat beserta jajarannya sangatlah tepat untuk mendukung transparansi kebijakan di desa.
Demikian disampaikan oleh Bambang Setiawan selaku Kasi Penguatan Jaringan dan Penanggulangan Kemiskinan Dinpermasdes Kabupaten Brebes pada acara rapat koordinasi Pemanfaatan SIPBM Kabupaten Brebes di Aula Bapperlitbangda Kabupaten Brebes, Senin ( 03/08/2020). Hadir dalam pertemuan ini adalah para Kasi dan koordinator Admin SID Kecamatan.
Bambang menambahkan, bahwa Desa bisa melakukan kerjasama antar desa ( Badan Kerjasama Antar Desa / BKAD ) dalam memperkuat posisi desa agar lebih maksimal. Ada tugas delegatif kepada Camat bahwa Bupati/Walikota melimpahkan sebagaian kewenangan kepada camat berdasarkan pemetaan pelayanan publik sesuai dengan karakteristik kecamatan dan kebutuhan masyarakat pada kecamatan yang bersangkutan. Pelimpahan kewenangan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikita.
Pembinaan disini kata bambang, adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan pengawasan adalah usaha, tindakan, kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
" Fasilitasi pembinaan dan pengawasan Camat kepada Desa meliputi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa, administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa, pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa, sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan desa, penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan, penyelenggaraan ketentreraman dan ktertiban umum, termasuk penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif, kerjasama antar desa dan kerjasama dengan pihak ke tiga," imbuhnya.