Ketikan kata kunci untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan
Kabupaten Deli Serdang dan Nias Mendapatkan Pelatihan SIPBM ATS Berbasis Android
Administrator -
Informasi SIPBM
Deliserdang ( sipbm.brebeskab.go.id) - Filosofi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah menjadikan Desa sebagai subyek pembangunan, bukan lagi obyek seperti pada masa lalu. Konsekuensi logisnya, program-program yang datang dari pemerintah supradesa maupun luardesa bersifat komplementer (saling mengisi) terhadap pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan oleh masyarakat Desa.
Oleh karenanya perlu ada sinergi pembangunan antara desa dan supra desa yang dimulai sejak proses perencanaan pembangunan desa maupun supra desa. Mengembangkan perencanaan desa berkualitas yang inovatif dengan cara mendorong lahirnya suatu program terutama terkait pelayanan dasar di desa yang mendasarkan pada kebutuhan prioritas masyarakat yang diketahui dari data riil by name by address yang dikumpulkan dari, oleh dan untuk masyarakat dengan metode sensus.
Demikian disampaikan oleh Pelatih SIPBM ATS Kemendesa Bambang Setyawan Fasilitator dari Dinpermasdes Kabupaten Brebes pada peserta pelatihan virtual untuk Kabupaten Deliserdang dan Nias Sumatera Utara. Kegiatan ini difasilitasi oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yang di support dari Dana UNICEF Indonesia. Fokus lokasi pendataan ATS dan ABPS dengan SIPBM ini akan dilakukan di seluruh provinsi, 411 kabupaten dan 1235 desa. Adapun Narasumber khusus aplikasi IT SIPBM ATS oleh Agung Janu, Selasa (22/09/2020).
Kata Bambang, sejalan dengan Pasal 86 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan “Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.”
MENGAPA SIPBM?
Secara metodologi, SIPBM sejalan dengan Sistem Pembangunan Partisipatif karena sifatnya yang partisipatoris (dari, oleh dan untuk masyarakat), Karena SIPBM menghasilkan data mikro yang mampu menyajikan data by name by address sehingga dapat melengkapi hasil pengumpulan data lainnya yang juga menggunakan metode partisipatory rural appraisal sehingga memudahkan untuk menentukan sasaran dari sebuah program atau kegiatan
Selain itu, SIPBM dapat menggambarkan kondisi riil yang ada di masyarakat terkait sejumlah isu karena pengumpul data dekat dengan sumber data sehingga lebih memahami kondisi sumber data, selain itu Data Mikro (by name by address) sehingga mudah diintervensi LAYANAN SOSIAL DASAR, dan Data tunggal yang dapat dianalisis antar variabel sesuai kebutuhan, Data PRIMER YANG MENJADI SUPLEMEN untuk melengkapi data sekunder dan data sektor yang sudah ada. Memperlihatkan POTENSI sekaligus GAP–PERMASALAHAN / KERAWANAN DESA sehingga dapat digunakan untuk perencanaan dan penganggaran desa serta supra desa sesuai kewenangan, pendataan berbasis AKSI
Kondisi ATS menurut BPS
Disebutkan bahwa menurut data BPS, persentase penduduk miskin di masa pandemik Covid-19 mengalami kenaikan. Persentase penduduk miskin per Maret 2020 sebesar 9,78 persen atau naik 0, 56 persen dari posisi September 2019 sebesar 9,22 persen. Secara jumlah, penduduk miskin bertambah menjadi 26,42 juta orang. Jumlah tersebut naik 1,63 juta orang dari bulan September 2019. Naiknya jumlah penduduk miskin ini berpotensi berdampak terhadap keberlangsungan pendidikan anak dari keluarga miskin dan memungkinkan anak putus sekolah.
Data yang dirilis Pemerintah, pembelajaran jarak jauh (PJJ) menjadi beban bagi 94 persen anak bersekolah dari kelompok masyarakat tidak mampu di zona merah dan kuning. Bila data tersebut dikaitkan dengan salah satu kebijakan program jaring pengaman kesejahteraan sosial masyarakat desa di masa pandemi yaitu “Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD)” yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, maka keberadaan 94 persen anak bersekolah dari kelompok masyarakat tidak mampu tersebut bisa jadi menjadi bagian dari 7.883.073 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program BLTDD (data per Juli 2020). Artinya, risiko anak putus sekolah di tahun pandemi ini akan menjadi lebih besar.
Manfaat pelatihan ini menurut Bambang Setiawan, pertama Meningkatkan peran desa dalam penanganan masalah khususnya di bidang pendidikan sesuai kewenangannya; Kedua, mendorong terjadinya kemandirian desa dalam pengelolaan data/Sistem Informasi Desa yang dapat dijadikan dasar dalam perencanaan pembangunan desa maupun daerah sehingga lebih berkualitas, efektif dan efisien. Ketiga adalah memperkuat koordinasi antar instansi pemerintah daerah dan Kementerian/Lembaga dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di bidang pendidikan.